Mengapa biaya pembuatan sertifikat tanah mahal ?


Tanah merupakan salah satu aset yang  sangat berharga dan dapat dijadikan sebagai lahan untuk investasi jangka panjang. Namun sampai saat ini, masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Terutama didaerah pedesaan atau pedalaman. Hal tersebut tentu sangat rawan akan sengketa tanah.

Hal tersebut terjadi karena tak masalah pengurusan atau pembuatan sertifikat yang sangat ribet dan banyak yang bilang sangat mahal. Nah, sebenarnya apa dan mengapa biaya pembuatan sertifikat tanah itu mahal ? Nah, bagi kalian yang penasaran, yuk simak bahasan info-MNarik kali ini.

Menurut undang-undang yang masih berlaku (jika belum direvisi), terdapat beberapa biaya untuk penerbitan atau pembuatan sertifikat tanah. Biaya tersebut seperti di bawah ini.


  1. Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan.
  2. Biaya pemeriksaan tanah.
  3. Biaya pendaftaran sertifikat tanah.
  4. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Nah untuk menghitung biayanya adalah menggunakan rumus seperti di bawah ini.

Rumus biaya survei, pengukuran, dan pemetaan (menurut pasal 4 ayat 1)


  • Luas Tanah kurang dari 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000
  • Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
  • Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000


Biaya Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1).


  • Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
  • Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
  • Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi.


Keterangan :
Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

Keterangan :
NPOP merupakan harga beli tanah.
NPOPTKP merupakan besaran nilai menurut daerah masing-masing. Biasanya tiap daerah berbeda.

Contoh perhitungan  biaya pembuatan sertifikat tanah.

Si A membeli sebidang tanah dengan luas 300 M2 di Jakarta dengan harga Rp200 Juta.  maka perkiraannya sebagai berikut.

Biaya pengukuran
Tu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000.

Biaya pemeriksaan tanah
Tpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000.

Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.

Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000.

Nominal tersebut wajib disetor langsung ke kantor BPN sesuai lokasi tanah.

Kemudian ada biaya BPHTB.
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000.

Jumlah BPHTB tersebut disetor langsung ke bank Pemerintah.

Kemudian ada Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, dan masuk ke kantong pribadi petugas. Biaya tersebut mungkin berbeda dan dapat di sesuaikan tiap daerah.

Nah itu dia temen-teme perkiraan biayanya. Kalian juga bisa memperkirakan dengan menyesuaikan luas tanah dan harga jual. Jika permintaan biaya selisih sedikit mungkin wajar. Namun, jika selisihnya sangat jauh, perlu dipertanyakan rincian biaya nya ya temen-temen. Namun, tetap dengan cara yang sopan dan rendah hati untuk menghindari diri dari amarah aparat. Hehe.

Jadi sebenarnya tidak terlalu mahal ya. Namun, apabila ada kejanggalan, kalian bisa langsung tanyakan dan meminta transparansi. Karena, bisa saja uang tersebut masuk ke kantong pribadi. Apalagi menggunakan calo. Jadi lebih baik urus sendiri ya. Terutama bagi orang pedalaman atau pedesaan yang mungkin awam tentang urusan pemerintahan. Tentu menjadi ladang bagi para calo. Jadi coba pahami dan minta transparansi ya.

Baik, sampai disini dulu bahasan kami kali ini. Jika ada saran, sanggahan, atau tambahan sampaikan pada kolom komentar dibawah ya. Terimakasih :)

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *