Apakah radio tidak membayar untuk setiap lagu yang diputar ?


Dimasa digital seperti sekarang ini, beberapa media mungkin akan mulai berkurang peminatnya. Contohnya saja seperti radio. Namun, sampai sekarang masih cukup banyak yang memutar radio sebagai teman beraktifitas. Sepeti saat berkendara, temen di tempat usaha seperti bengkel, warung, pangkas rambut, tempat nongkrong, dan tempat-tempat lainnya.

Setiap stasium radio biasanya tidak bisa lepas dengan pemutaran musik. Namun, pernahkah kita berpikir atau penasaran tentang musik-musik yang diputar disana ? Apakah stasiun radio membayar untuk lagu yang mereka putar ? Atau malah bebas ? Nah, bagi kalian yang penasaran, yuk simak bahasan kami kali ini.

Perlu kalian ketahui, sejak tahun 2014, musisi-musisi indonesia sudah dilindungi oleh undang-undang no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dari itu juga lahir lembaga yang mengumpulkan dan royalti. Lembaga tersebut adalah  Lembaga Managemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI).

Menurut Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta yang bertulis :

Pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keutungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Nah, karena radio biasanya mendapatkan keuntungan secara ekonomi melalui iklannya, maka tentu radio harus membayar royalti. Televisi, tempat karaoke, restoran, dan tempat usaha lain juga harus membayar royalti terkait musik yang telah mereka putar.

Biasanya, pembayaran royalti ini akan dilakukan secara kolektif pada lembaga bernama LMK PAPPRI seperti yang sudah saya sebutkan diatas. Nantinya, lembaga tersebut yang akan membagikannya pada musisi-musisi yang lagunya telah dipakai atau pernah diputar.

Nah gimana ? Sudah mendapat gambarannya kan ? Jadi, para musisi juga dilindungi oleh undang-undang ya temen-temen. Untuk pembayaran lebih rincinya kami juga kekurangan informasi. Namun penjelasan diatas saya harap dapa menjawab rasa penasaran kalian ya.

Baik, sampai disini dulu bahasan kami kali ini. Semoga apa yang telah kita bahas diatas dapat bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa baca bahasan menarik kami yang lain. Jangan lupa share juga ya. Terimakasih :)

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *