Apa syarat untuk menjadi seorang perofesor ?


Temen - temen mungkin pernah berpikir. Sebenarnya apa syarat untuk menjadi seorang profesor. Apakah hanya menemukan sesuatu saja ? Atau bagaimana ? Nah untuk menjawab rasa penasaran kalian tersebut, kami akan mencoba untuk sedikit merangkum syarat - syarat untuk menjadi seorang profesor. Baik, berikut kita bahas sama - sama.

Perlu kalian ketahui sebelumnya, jika ada dua tipe profesor. Profesor penghargaan (gelar) dan juga profesor kerja (jabatan). Profesor pengh rgaan merupakan gelar yang biasanya didapat karena dinilai layak saja. Sementara profesor kerja merupakan posisi tertinggi yang di berikan oleh Perguruan Tinggi sebagai guru besar. Caranya pun juga susah dan memiliki tugas khusus. Seperti apa cara dan tugas nya ? Berikut kami jelaskan.

Menurut Undang-Undang RI No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 49 dijelaskan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi. Karena, untuk mencapai jabatan profesor, Perlu empat anak tangga untuk mencapai gelar profesor. Mulai dari jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, baru kemudian Profesor. Sehingga, menjadi profesor merupakan impian tertinggi seorang dosen.

Syarat mutlak untuk menjadi seorang profesor adalah harus telah menyelesaikan kuliah S3 nya dengan bidang pendidikan yang linier. Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 pasal 10. kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor hanya melalui tujuh syarat. Syarat tersebut adalah sebagai berikut.


  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun.
  2. Berpendidikan S3.
  3. Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3).
  4. Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala.
  5. Telah memenuhi angka kredit.
  6. Memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  7. memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.


Setelah itu, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:


  1. Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai.
  2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya.
  3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif .
  4. Melatih para akademisi muda/mahasiswa.


Karena profesor merupakan jabatan, maka perlu kalian ketahui jika profesor juga bisa di copot. Nah, ada beberapa sebab pencopotan jabatan profesor tersebut. Sebab - sebab tersebut adalah sebagai berikut.


  1. Jabatan profesor hanya berlaku ketika berada di lingkungan akademik.
  2. Apabila mengundurkan diri atau  diberhentikan dari kampus, maka tidak berhak menyandang jabatan profesor.
  3. Jika sudah memasuki usia pensiun, jabatan profesor otomatis hilang.


Nah, itu dia temen - temen syarat untuk menjadi seorang profesor. Apabila ada kesalahan, bisa kalian sampaikan di kolom komentar ya. Syarat-syarat tersebut juga bisa di berubah sesuai perkembangan akademik dan perubahan peraturan pemerintah indonesia. Baik, jangan lupa baca bahasan kami yang lain. Terimakasih sudah membaca :)

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *